Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia MENETAPKAN tata cara pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. dibayarkan secara langsung kepada badan publik di mana permohonan dilakukan; atau b. dibayarkan melalui rekening resmi Badan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal pembayaran secara langsung, Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada Pemohon Informasi Publik. (4) Badan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan informasi Publik sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
