PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 12
BAB 3 — PPID
(1) PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah wajib memberikan informasi dan dokumentasi yang dimintakan oleh PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 1 (satu) minggu setelah permintaan diterima PPID Unit satuan Kerja dan PPID Kantor wilayah Daerah. (2) Dalam hal permintaan tidak diberikan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka tanggung jawab pemberian informasi akan diserahkan kepada PPID Unit Satuan Kerja dan PPID Kantor Wilayah Daerah.
