PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN...
Pasal 6
(1) Pemberian Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur dikenakan biaya. (2) Biaya Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
