PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN...
Pasal 5
Permohonan Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA di Australia.
