PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN untuk menindak lanjuti setiap kasus Kerugian Negara oleh Bendahara paling
lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk mengkoordinasikan tindak lanjut kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
