Pasal 50
BAB 8 — S A N K S I
(1) Bendahara/ Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain/ Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan . (2) Apabila putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain /Pihak Ketiga maka putusan tersebut tidak membebaskan Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain /Pihak Ketiga dari tuntutan penyelesaian kerugian negara. (3) Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Departemen yang tidak melaksanakan Penyelesaian kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
