PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Menteri MENETAPKAN TPKN yang terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota; e. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan sebagai anggota; f. Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan sebagai anggota; g. Kepala Sub Bagian Kerugian Negara sebagai anggota; h. Pejabat lain yang terkait; dan i. Sekretariat.
