PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 47
BAB 6 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menindak lanjuti setiap kasus Tuntutan Ganti Rugi oleh Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). (2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk menindak lanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh ) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
