PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga yang karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai mengakibatkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Departemen, wajib mengganti kerugian tersebut. (2) Setiap kerugian negara di lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen kepada Menteri dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tujuh (7) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
