PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Bendahara melalui kepala Pimpinan Unit Eselon I/Kepala kantor wilayah/Kepala UPT dengan tembusan kepada Menteri apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya. (2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
