PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku ketua TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
