PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA...
Pasal 10
BAB 6 — EVALUASI
(1) Ealuasi pelaksanaan Pengembangan SDM Kementeria Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Hukum dan HAM membentuk Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Kepala BPSDM. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
