PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN DAN PENYIMPANAN DAFTAR PERSEROAN
Data tentang Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimasukkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan dikeluarkannya: a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan; b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan; c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
