PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, Bendahara Penerima wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala Biro Keuangan dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Format Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
