PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 10
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menggunakan kembali sebagian dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor ke Kas Negara.
(2) Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan kembali setelah mendapat persetujuan izin penggunaan dari Menteri Keuangan. (3) Jumlah dana yang dapat digunakan dari sumber PNBP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah bersangkutan dan merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
