PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA...
Pasal 5
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
