PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 29
BAB 7 — REHABILITASI
(1) Pegawai Imigrasi yang dilaporkan atau diadukan melanggar Kode Etik oleh sidang Majelis Kode Etik diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitas namanya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.
