PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 25
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
(1) Sidang Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Sidang Majelis Kode Etik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
