PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 24
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
(1) Anggota Majelis Kode Etik wajib memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi dalam sidang Majelis Kode Etik. (2) Sekretariat Majelis mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan Keputusan Majelis Kode Etik. (3) Tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
