Pasal 19
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam pengadaan CPNS Depkumham, Panda bertugas: a. melaksanakan pengumuman pengadaan CPNS Depkumham di daerah; b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; c. menyiapkan perlengkapan pengadaan CPNS Depkumham di daerah; d. menerima dan menyeleksi berkas-berkas lamaran CPNS Depkumham di daerah; e. memberikan kartu ujian kepada pelamar di daerah; f. menerima berkas soal ujian dan Lembar Jawaban Komputer dari Panpus; g. melaksanakan Tes Kesamaptaan untuk tenaga pengamanan pemasyarakatan di daerah; h. mengumumkan hasil tes kesamaptaan di daerah; i. menyampaikan jumlah pelamar bukan tenaga pengamanan dan pelamar tenaga pengamanan yang telah lulus tes kesamaptaan kepada Panitia Pusat (untuk penggandaan materi ujian tulis); j. melaksanakan Ujian Tertulis di daerah; k. menyebarluaskan pengumuman kelulusan akhir setelah menerima pemberitahuan/pengumuman dari Panpus; l. melakukan pemberkasan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus dan menyampaikan berkas-berkas pelamar tersebut ke Panpus sebagai bahan penetapan Nomor Induk Pegawai; dan m. membuat laporan secara tertulis kepada Panpus atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Depkumham di daerah. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panda bertanggung jawab kepada Ketua Panpus.
