PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 18
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Panpus berwenang : a. menentukan kuota atau lokasi CPNS Depkumham pada tiap-tiap Satuan Kerja Pusat dan Kewilayahan; b. menentukan kuota pelamar yang lulus tes kesamaptaan; c. MENETAPKAN kelulusan akhir bagi seluruh pelamar CPNS; dan d. meminta laporan kepada Panda dalam hal terdapat informasi telah terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS di Daerah.
