PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 5
(1) Pengisian Formasi Jabatan Notaris merupakan wewenang Menteri dcngan mengangkat Notaris pada suatu tempat kedudukan atas permohonan yang bersangkutan; dan (2) Pemindahan Notaris dari suatu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, perkembangan dunia usaha, dan adanya rekomendasi dari organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.
