PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 4
Perubahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas dasar kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
