PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebanyak:
a. 2 (dua) eksemplar untuk Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. 30 (tiga puluh) eksemplar untuk Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada: a. Pemohon; b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada: a. Direksi Perseroan yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 (dua puluh lima) eksemplar; b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 (lima) eksemplar.
