PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pelaksanaan WBK di lingkungan Kementerian, meliputi: (a) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (b) Komitmen Pimpinan Unit Kerja terhadap Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi. (c) Penetapan Kinerja (d) Penetapan Area WBK (e) Monitoring dan Evaluasi.
