PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
