PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 4 — HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Jika Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi tidak melaksanakan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak www.djpp.kemenkumham.go.id
diterimanya hasil Pengawasan Intern dari Direktur Jenderal, dilakukan Reviu dengan tujuan tertentu.
