PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 5
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri. (2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur unit Pemrakarsa, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terkait dengan substansi rancangan Peraturan Menteri, dan perancang peraturan perundang-undangan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
