PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 4
Jika rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
