PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Pasal 3
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada narapidana dan anak pidana setelah menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
