PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Pasal 2
Setiap narapidana dan anak pidana dapat diberikan Remisi Susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila yang bersangkutan berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
