PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ph-02-05 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN...
Pasal 3
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja Negara, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat dalam dan luar negeri.
