PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ph-02-05 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN...
Pasal 2
Rencana Aksi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman yang wajib dijadikan acuan bagi unit pelaksana teknis pemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi lain dalam melaksanakan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
