PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA...
Pasal 6
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Setiap alih tugas Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum harus ditetapkan dengan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum. (2) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antarunit eselon I, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan adalah pejabat eselon I di lingkungan kerja yang baru. (3) Dalam hal alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Kanwil atau antar UPT, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan adalah kepala Kanwil pada satuan kerja yang baru.
