PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA...
Pasal 5
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi Pegawai di lingkungan Kanwil dan UPT ditandatangani oleh kepala Kanwil. (2) Kewenangan untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada kepala divisi administrasi. (3) Petikan keputusan penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kanwil atau UPT diotentikasi oleh kepala bagian umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
