PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI PEMASYARAKATAN YANG DIKECUALIKAN
Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan antara lain: a. Informasi dan Dokumentasi yang masih dalam proses penyelesaian, terkait dengan:
- perneriksaan terhadap pelanggaran disiplin pegawai pemasyarakatan atau WBP oleh pengawas intern pemasyarakatan dan/ atau majelis kode etik pegawai pemasyarakatan; dan
- usulan hak WBP. b. surat, memorandum, disposisi, dan nota dinas pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan yang menurut sifatnya hams dirahasiakan; c. hasil audit oleh pengawas ekstern; d. Informasi dan Dokumentasi yang menyangkut tentang
- hak pribadi pegawai pemasyarakatan;
- pribadi WBP;
- kesehatan WBP terkait HIV/AIDS;
- keamanan benda sitaan dan barang rampasan;
- WBP yang masih dalam proses hukum atau upaya hukurn; dan
- sarana dan/atau prasarana keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
