PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI PEMASYARAKATAN YANG DIKECUALIKAN
Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9 untuk kepentingan tertentu dapat diberikan kepada Pemohon atas persetujuan Menteri.
