PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI PEMASYARAKATAN
Informasi Pemasyarakatan yang tersedia setiap saat antara lain: a. syarat dan tata cara:
- berkunjung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan;
- pelaksanaan hak WBP;
- pelayanan kesehatan;
- pembimbingan klien pemasyarakatan; dan
- pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. produk hukum dan kebijakan Pemasyarakatan; c. blueprint pembaharuan sistem pemasyarakatan; d. proses pemasyarakatan; e. daftar hak, kewajiban, dan larangan WBP; f. program reformasi birokrasi; g. program pelayanan terhadap tahanan; h. program pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP; i. program pembimbingan klien dewasa dan Mien anak; j. program pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan; dan k. program kerjasama dukungan kepada kinerja pemasyarakatan.
