PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI PEMASYARAKATAN
Informasi Pemasyarakatan yang diumumkan secara serta merta merupakan Informasi mengenai kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera antara lain: a. bencana alam yang berdampak pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan; b. wabah penyakit; c. huru-hara penghuni; d. perkelahian massal; e. pelarian massal; f. kebakaran; dan g. bangunan rubuh atau hancur karena faktor teknis.
