PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 12
BAB 5 — PENGUMUMAN INFORMASI PEMASYARAKATAN
(1) PPID mengurnurn.kan Informasi Pemasyarakatan pada papan pengumuman atau media lain. (2) Media lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. buku atau terbitan; dan/atau b. situs resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan.
