PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 35
BAB 6 — TAHAPAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
Pelaporan hasil evaluasi kinerja kebijakan dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah evaluasi kinerja kebijakan selesai dilaksanakan.
