PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 34
BAB 6 — TAHAPAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Proses evaluasi kinerja kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d bersifat makro. (2) Sampel atau data uji petik untuk proses evaluasi kebijakan bersifat kelembagaan dan bukan bersifat individu. (3) Jangka waktu proses evaluasi kebijakan paling lama 3 (tiga) bulan.
