PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT...
Pasal 3
(1) Skim untuk proses pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir yang ditentukan; b. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku. c. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu:
- paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. d. tidak terdapat dalam daftar pencegahan; e. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan h. surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- akta pendirian perusahaan; dan 3) Tanda Daftar Perusahaan. b. penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap; c. rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
