PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor : M. 2528- KP.04.11 Tahun 1989 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Kehakiman Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
