PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. (2) Pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
