Pasal 11
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri dapat melakukan kerjasama dengan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS dalam rangka pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pejabat PPNS yang bersangkutan. (2) Pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. bimbingan teknis peningkatan sumber daya pejabat PPNS; b. rapat koordinasi, pemantauan dan evaluasi kinerja serta data pejabat PPNS di seluruh INDONESIA. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
