Pasal 10
BAB 5 — PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DAN MUTASI PEJABAT PPNS
(1) Apabila terjadi mutasi wilayah kerja pejabat PPNS, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, menyampaikan surat mutasi tersebut kepada Menteri untuk diterbitkan Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS. (2) Usul Penerbitan Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS; b. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil; dan c. fotokopi surat keputusan mutasi wilayah kerja. (3) Menteri MENETAPKAN Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat dan berkas mutasi diterima. (4) Kewenangan MENETAPKAN Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
