PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENDIRIAN PERSERIKATAN
(1) Perserikatan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih Notaris berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal tardapat Teman Serikat dalam Perserikatan yang mempunyai hubungan: a. perkawinan atau semenda; dan/atau b. darah dalam garis lurus ke atas atau kebawah, atau garis ke samping sampai derajat kedua harus ada Teman Serikat lainnya yang tidak mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Teman Serikat yang bersangkutan dan surat keterangan tersebut dilampirkan bersama dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
