PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBUBARAN PERSERIKATAN
Pemberesan aset kekayaan Perserikatan, dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau kesepakatan para Teman Serikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
