PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan oleh Pemohon dengan mengisi Format Pengajuan Nama. (2) Jika permohonan pengajuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk, Pemohon wajib membayar biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
